ppid adalah. 1. ppid adalah

 
 1ppid adalah  3

5. Selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan . 6. Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. 17. (021) 5736088 e-mail: ppid. 52-53 Jakarta Selatan 12950Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 10. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 12. PPID bertanggung jawab kepada atasan langsung PPID. JAM PELAYANAN INFORMASI : Biaya Salinan Informasi. 8. Sistem Informasi Publik dan Dokumentasi adalah sistem5. Sekretariat Jenderal. sop penyusunan laporan pelayanan informasi melalui cara manual oleh ppid; 14. PPID adalah proses ID dari proses parent. PPID. Habibie BRIN,. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 13. III Kepala KPKNL seluruh. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada masyarakat pengguna informasi. 2. Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Layanan Informasi pada Biro Hubungan Masyarakat sejak tahun 2007. 20. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 17. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Tugas utama PPID Pelaksana. PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian p ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang. Pengertian Tentang PPID : PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. FKPPID adalah milik PPID untuk PPID •Permenkominfo nomor 14 tahun 2015 tentang FKPPID telah ditetapkan pada 2 April 2015 •Sekretariat sedang mengkaji beberapa langkah tindak lanjut utamanya mencakup kanal komunikasi dan koordinasi •Agenda terdekat adalah koordinasi dengan pengurus dan anggota serta penetapanPPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan, pelayanan, pendokumentasian, penyampaian, serta pelayanan informasi dalam sebuah Badan Publik Negara. g. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada. Beranda : PPID. Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab pada bagian penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan maupun pelayanan informasi di Badan Publik yang bertanggung jawab kepada atasan Pejabat Pengelolan Informasi dan Pelayanan Publik (PPID). Lobby Gedung B. Sumber: ppid. Pendekatan ketiga, pendekatan terpisah adalah dalam penyusunan DIP yang dilakukan oleh PPID Pelaksana hanya memuat jenis-jenis informasi publik yang dikategorikanSK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. b. pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonanPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Direktorat Jenderal Bina Marga. PPID bertugas utuk membuat dan megembangkan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlak secara nasional (Ayat 1). Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. 14 Tahun 2008. PPID Tk. J: PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. id. PPID Pelaksana adalah pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Sekolah orang tua yang hebat adalah rumah. Struktur PPID DJBC dapat Dasar Teori. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Informasi Terbuka Berkala, berisi : a. id. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan hukum yanga. UNP juga menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman website ppid. 8. Partisipasi pada Kegiatan Bakohumas. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasal 14, tugas utama PPID Pembantu adalah: Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, berupa : Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disediakan dan. Apa itu PPID ? Dibuat oleh: Administrator. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan. Kecuali memang yang dilarang sesuai dengan amanat perundang. Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kabupaten Jember adalah media keterbukaan informasi pelayanan pemerintah daerah untuk masyarakat Jember, yang merujuk pada UU No. 13. PPID Pelaksana dalam memberikan pelayanan atas permohonan informasi, terutama saat ingin mengetahui status informasi, apakah terbuka atau yang dikecualikan. M. 0PPID BPK akan memberikan pelayanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan, melakukan upaya peningkatan pelayanan secara berkesinambungan, serta tunduk pada sanksi yang berlaku. Imam Bonjol No. 4 Lampiran 1. id. 2. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan. H. E-PPID Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Jakarta, dengan motonya “cepat, akurat, mudah, dan berkualitas”, bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan. PPID BPK akan memberikan pelayanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan, melakukan upaya peningkatan pelayanan secara berkesinambungan, serta tunduk pada sanksi yang berlaku. 8. Adapun fitur utama dari PPID Desa Jember yakni. 4. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun tujuan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi adalah untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian keterbukaan Informasi Publik UPNVJT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 5. 1. 3. Aplikasinya juga mendapatkan penilaian yang baik dari para pengguna. Tanya (T) : Apa tugas dan. LaporGub. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah. Evaluasi yang perlu dilakukan. PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Untuk memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Republik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung-jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Universitas Negeri Malang (UM) . Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 6. f. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan. Memiliki tugas pokok bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Mulawarman (UNMUL) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor yang diperbaharui setiap tahunnya, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di. c. PPID merupakan kelembagaan yang dibentuk secara ex-officio melekat pada pejabat yang membidangi informasi publik. f. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. 3. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan. PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel. Sejarah PPID Kementerian Keuangan. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya. Peningkatan Koordinasi dengan PIC PPID dan FKPPID. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270; Telepon: 177 (Pusat Panggilan)d. Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. Informasi Publik terdiri dari 3 (tiga) macam): 1. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu. PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik. Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. Struktur PPID UNMUL. Berikut ini adalah struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNJ 1873/UN39/HK 02/2023 Tahun 2023. Informasi Berkala adalah Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. 6. Sinyal adalah sesuatu yang harus dikendalikan. Atasan PPID ini secara otomatis dipegang oleh pejabat atasan langsung pejabat yang ditunjuk sebagai PPID. 16. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Pejabat Pengelola. Sos. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian. G. selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. 4 KELUARAN Hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah: a. Looking for online definition of PPID or what PPID stands for? PPID is listed in the World's most authoritative dictionary of abbreviations and acronyms The Free DictionaryDokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung 11. Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Komplek Balaikota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2 Surakarta, Telp. Pengertian PPID PPID memiliki pengertian yaitu pejabat yang. I di lingkungan K. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disebut PPID Utama adalah pejabat setingkat Jabatan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan pelayanan masyarakat. Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 5. 14. Setiap badan publik baik Pemerintah maupun Non Pemerintah, diwajibkan memiliki pejabat PPID. Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). 11. e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2. Sedangkan pasal 12 menyebutkan bahwa salah satu kewajiban PPID adalah menyampaikan laporan layanan informasi. PPID Pelaksana adalah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi yang membawahi bidang kehumasan. PPID DKI JAKARTA Jl. Tanya (T) : Siapakah PPID ? Jawab (J): PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. Ajukan Permohonan Cek Status Permohonan. Informasi yang dikuasai dan dikelola PPID adalah dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah mendapat legitimasi pimpinan. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan. PPID Pelaksana (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan. . Jakarta, 30 Agustus 2023 Universitas Indonesia menghadiri seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselengarakan Kementerian Keuangan. Salah satu peran Atasan PPID adalah memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, Jakarta, Selasa 4/7/2023 – Kementerian Keuangan mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik oleh PPID Pelaksana c. DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. 9. Jember. id Media Pemersatu Bangsa TVRI adalah media publik dengan integritas tinggi untuk menyuarakan berbagai nilai, budaya, dan keberagaman yang menjadi kebanggaan Indonesia melalui konten programnya yang berkualitas ke seluruh lapisan masyarakat hingga ke berbagai penjuru tempat. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. 8. Pembuatan website resmi PPID dengan domain ppid. Atasa PPID merupakan penentu pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi termasuk dalam menentukan informasi yang. Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas. PPID DKI JAKARTA Jl. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang menyediakan informasi publik untuk mewujudkan good governance. Berikut adalah struktur Organisasi PPID Direktorat Jenderal Bina Konstruksi:PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. 3. engguna Informasi Publik adalah yang menggunakan informasi publik P sebagaimana yang diatur dalam UU KIP. PPID PTN adalah wakil rektor/wakil direktur yang membidangi layanan Informasi dan kehumasan di PTN Koordinator PPID Kementerian adalah Kepala Biro yang membidangi kehumasan pada Kementerian 5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. 4. PPID BADAN STANDARDISASI NASIONAL. 40-42 Jakarta Selatan 12190 T. DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif” yang sudah disandang PPID Kementerian PPN/Bappenas. Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pertanian.